Jumat, 28 Oktober 2016

18.19

Agen Situs Online - Peristiwa meninggalnya Wayan Mirna Salihin bulan Januari silam menjadi heboh dan menyita perhatian publik setelah diduga ada campuran racun sianida pada es kopi vietnam yang diminumnya dengan maksud pembunuhan.




Pada hari kamis, 27 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak ramai pengunjung.

Hal itu dikarenakan penentuan nasib Jessica Kumala Wongso, sang terdakwa dalam kasus kopi sianida akan diputuskan oleh hakim.

Sidang yang ke-31 itu pun menyita perhatian yang cukup besar dari semua kalangan.

Bahkan ruang sidang pun penuh sehingga pengunjung yang lain tidak diperbolehkan lagi memasuki ruang sidang.

Sebagian pengunjung lainnya terpaksa menunggu di depan ruang sidang sambil tetap mengikuti perkembangan jalannya persidangan.

Akhirnya, putusan hakim yang telah ditunggu-tunggu pun kemudian mulai dibacakan.

Jessica dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim setelah terbukti secara sah menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin dengan cara mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh korban.

"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," Ketua Majelis Hakim Kusworo membacakan putusan.

Mendengar putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, Jessica terlihat diam sesaat. Setelah sidang usai, barulah ia mau menanggapi hal tersebut.




"Saya tidak menerima keputusan ini karena bagi saya itu tidak adil dan sangat sepihak", kata Jessica sambil meninggalkan ruang sidang.

Jessica pun menambahkan bahwa ia melalui pengacaranya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Otto Hasibuan, pengacara yang selama ini mendampingi Jessica, turut berkomentar atas hasil putusan sidang.

"Ada lonceng kematian hukum di pengadilan ini," ucap Otto.

Ia mengatakan hal tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, tidak ada bukti yang bisa ditunjukkan selama dalam persidangan yang bisa membuktikan jika Jessica telah meracuni Mirna.

Otto pun menambahkan jika selama ini bukti yang diperlihatkan di persidangan hanyalah keterangan dari para saksi ahli, bukanlah bukti otentik.

Pada persidangan terdahulu, pihak jaksa menyatakan bahwa kadar sianida yang terminum oleh Mirna mencapai 171,42 miligram.

Diketahui kadar dosis sianida terendah yang bisa menewaskan manusia adalah 2,85 miligram.



Namun, hal itu dibantah langsung oleh ahli racun forensik yang didatangkan oleh pihak Jessica dari Australia, Prof. Beng Beng Ong.

Ia mempertanyakan tentang sianida yang tidak ditemukan di dalam hati dan empedu Mirna setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik saat itu.

Berdasarkan pengalamannya bertahun-tahun menjadi ahli racun forensik, jika korban meninggal karena racun sianida, maka sisa racun tersebut pasti ada di salah satu organ tersebut tak terkecuali.

Dokter forensik yang melakukan pemeriksaan pada tubuh Mirna saat itu hanya menemukan kandungan sianida sebanyak 0,2 miligram di lambungnya.

Prof Beng Ong mengatakan bahwa kandungan sianida yang ditemukan di tubuh korban "terlalu sedikit" untuk bisa menyebabkan kematian pada seseorang.

Terlebih tubuh Mirna tidak dilakukan otopsi dahulu sesuai dengan prosedur pihak kepolisian. Pihak keluarga Mirna langsung menyuntikkan formalin ke tubuhnya.

Hal itulah yang menyebabkan timbulnya kandungan sianida di tubuh Mirna, bukan akibat meminum kopi bercampur sianida menurutnya.

Sementara itu dari pihak keluarga Mirna mengaku puas dengan hasil putusan hakim. Mereka sebelumnya sepakat akan hadir dengan memakai kaos seragam bergambar foto Mirna dan tulisan "Justice for Mirna".


"Aku senang. Walaupun capek, akhirnya lega dengan putusan hakim," kata saudara kembar Mirna, Sandy Salihin saat diwawancara salah satu stasiun televisi.

Yang menarik dan dinilai kontroversial dalam persidangan kali ini adalah komentar salah satu hakim yang mengungkapkan apa alasan mereka untuk memutuskan nasib Jessica.

Hakim Binsar Gultom mengomentari tangisan Jessica saat membacakan pledoinya di persidangan sebelumnya. Menurut beliau, Jessica hanya bersandiwara saja karena tidak ada tisu atau apapun untuk menghapus air matanya, pun saat itu Jessica menggunakan kacamata.

"Majelis Hakim menilai itu tidak tulus, hanya sandiwara sebab selama terdakwa terisak pembacaan pledoi, tidak sedikit pun terdakwa meneteskan air mata," ujar Hakim Binsar membacakan surat putusan.


"Hal itu terbukti tidak tampak air tangisan apalagi saat itu tidak ada tisu atau apapun untuk menghapus air matanya," ujarnya menambahkan.


Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak pledoi Jessica. Ia didakwa telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pembunuhan rencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta bersama dengan dua orang temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso.

Penyebab utama kematian Mirna diduga karena zat korosif setelah dilakukan pemeriksaan pada lambung korban dan ditemukannya zat sianida sebanyak 0,2 miligram.


Jika hanya dengan melihat sikap dan gerak tubuh seseorang sebagai dasar penegakan hukum tanpa disertai dengan bukti yang kuat dan mengabaikan fakta yang ada, apakah itu benar-benar sudah menjadi keputusan yang adil atau hanya secara sepihak?


Bagaimana tanggapan Anda?